Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
3. Pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupatu sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Diskominfo Kabupaten Nganjuk 2023