TUGAS POKOK
Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
FUNGSI
Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan; c. pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan; d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupatu sesuai dengan tugas dan fungsinya.
© 2023 | Diskominfo Nganjuk