Tupoksi Dinkes



TUGAS POKOK

Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

 

FUNGSI

Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan; c. pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan; d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupatu sesuai dengan tugas dan fungsinya.

© 2023 | Diskominfo Nganjuk