Dinas Kesehatan (Dinkes) adalah perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, Dinkes mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan teknis penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten. Struktur organisasi Dinkes terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat dengan 1 Sub Bagian, 4 Bidang, 2 Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sumber daya manusia Dinkes terdiri 1033 orang ASN dan 377 orang tenaga non ASN yang tersebar di dinas kesehatan dan puskesmas.
Diskominfo Kabupaten Nganjuk 2023